Pernyataan Sikap, AJI Palembang Kecam Tindakan Represif Dekanat FISIP Unsri

- 11 Agustus 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi wartawan.
Ilustrasi wartawan. /Pixabay/alexas_fotos/

ZONA SURABAYA RAYA -Tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang

LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri.

Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula. Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Ketua Advokasi AJI Palembang Muhammad Moeslim mengatakan, tindakan represif berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS.

"Dari fakta yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri" kata Moeslim, melalui persrilis yang diterima Zona Surabaya Raya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: KPPU Soroti Praktik Monopoli melalui Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Seperti yang diketahui, saat ini mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi.

Moeslim menjelaskan, bahwa karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu.

Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x