ZONA SURABAYA RAYA - Permohonan musisi Anji untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 24 Juni 2021.
Sebelumnya, Anji ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat di studionya di Cibubur. Via tes urine, dia terbukti mengonsumsi ganja.
Lantaran itu, pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Anji. Dan kini, permohonan rehabilitasi itu sudah dijawab oleh BNNP DKI Jakarta.
Hasil asesmen terhadap Anji dari BNNP DKI Jakarta itu juga sudah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat dari BNNP DKI Jakarta pada hari yang sama.
Permohonan rehab Anji yang dikabulkan BNNP DKI Jakarta itu dibenarkan leh Kapolres Metro Jakarta Barta, Kombes Pol Ady Wibowo melalui keterangan pers.
"Baru kami ambil, direkomendasi untuk rehabilitasi," ungkap Ady Wibowo perihal kasus narkoba Anji.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyebut kalau pihaknya bakal membuat surat sehubungan dengan rehab Anji.
Kalau surat tersebut sudah terbit, maka Anji bisa segera menghuni pusat rehabilitasi.