Terbongkar, PPKM Diperpanjang Tidak Darurat

- 21 Juli 2021, 23:35 WIB
Jelang Idul Adha, Polri lakukan penyekatan di 1.038 titik
Jelang Idul Adha, Polri lakukan penyekatan di 1.038 titik /Dok. Humas Pemprov Jabar

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman mengenai perpanjangan PPKM terhitung 21-25 Juli 2021.

Namun pada perpanjangan kali ini pemerintah tidak lagi menyertakan kata 'darurat' dalam upaya menekan laju penularan Covid-19. Mulai hari ini, Rabu 21 Juli 2021 digunakan istilah PPKM Level 4.

Sebenarnya, apa maksud pemerintah menghilangkan kata 'darurat' pada PPKM kali ini?

Dalam keterangan pers virtual, Rabu 21 Juli 2021 Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memgatakan, "Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah. Demikian pula dari publik agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, kapan level 3, dan level 4."

Baca Juga: Alasan Pemerintah Ganti Istilah Dari PSBB ke PPKM

Sesuai keterangannya, di dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 sudah dibedakan antara level 4 dan 3 dengan kriteria yang jelas. Tak hanya itu, terdapqt jugq target testing per hari guna memonitor tracing.

"Jadi karena dalam situasi ini varian delta itu sudah ada di beberapa daerah sehingga jumlah testing ini disesuaikan dengan jumlah penduduk" ujar Airlangga.

"Jadi ini bervariasi tergantung pada jumlah penduduk," ucapnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah