PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Menurun Drastis

- 21 Juli 2021, 22:27 WIB
Pembatalan tiket KAI bisa dilakukan dengan mudah. Cara cancel tiket kereta api bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut.
Pembatalan tiket KAI bisa dilakukan dengan mudah. Cara cancel tiket kereta api bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut. /PT KAI

ZONA SURABAYA RAYA –Dalam masa PPKM Darurat jumlah penumpang KA di sejumlah stasiun wilayah PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun turun drastic.

 Diketahut penurunan tersebut hingga 90 persen selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

 Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jatim, mengatakan bahwa penurunannya jika diakumulasi selama 18 hari sekitar 90 persen dibandingkan dengan sebelum PPKM darurat.

 “Jumlah penumpang yang berangkat dan datang dari dan ke stasiun wilayah Daop 7 Madiun selama PPKM darurat rata-rata per hari 1.060 orang” katanya, Rabu 21 Juli 2021.

Sedangkan, untuk jumlah penumpang sebelum masa PPKM darurat rata-rata 11.614 orang per hari.

Penurunan jumlah penumpang tersebut merupakan wajar, sebab KAI disiplin menerapkan aturan sesuai instruksi Kementerian Perhubungan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Husky CNOOC Madura Limited Kerjakan Sebanyak 28,04 BSCF Potensi Cadangan Gas

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh.

Seperti, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa mulai 5-20 Juli, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Syarat tersebut diperpanjang hingga 31 Juli 2021.

Pelanggan KA jarak jauh di Jawa-Bali dan Sumatera juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x