Dukung Kebijakan Pemerintah, APPBI: Minta Subsidi 50 Persen Gaji Pemerintah

- 21 Juli 2021, 22:49 WIB
PPKM Diperpanjang Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Baru Mall, Masjid & Resepsi Nikah
PPKM Diperpanjang Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Baru Mall, Masjid & Resepsi Nikah /Freepik

ZONA SURABAYA RAYA -Pandemi yang tak kunjung padam, membuat para pengusaha tak terkecuali merasakan dampaknya, dengan adanya PPKM Darurat, hingga dilakukan perpanjangan ini membuat para pengusaha ikat pinggang.

Hal tersebut membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) angkat bicara.

APPBI meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja lantaran kebijakan PPKM mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, mengatakan, kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain.

“Bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pengusaha mal untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi setelah muncul kebijakan PPKM sejak 3 Juli 2021” katanya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: KAI Daop 7 Perpanjang Layanan Vaksinasi

Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM.

"Tahap kedua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM berlangsung. Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi," katanya.

Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung pengusaha dengan besaran yang sama. Padahal pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk buka.

"Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, tapi kami juga harap pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan. Pada saat PPKM ini pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka tidak bisa operasi, tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap harus ditanggung, nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup," ujarnya.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x