ZONA SURABAYA RAYA- Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika kasus Covid-19 terus menurun, PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021. Seperti apa pelonggarannya?
Presiden Jokowi mengungkapkan keputusan memperpanjang PPKM Darurat setelah pihaknya melihat realita di lapangan. Seperti penurunan kasus Covid-19 selama PPKM Darurat.
"Jika tren (kasus Covid-19, red) penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Salah satu aturan PPKM Darurat yang akan dilonggarkan Presiden Jokowi di sektor perdagangan. Seperti restoran, warung makan, warung kopi, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli 2021
Selama penerapan PPKM Darurat, restoran, warung makan, warung kopi, dan tempat sejenisnya hanya diperbolehkan layanan pesan antar (take away). Sebab makan di tempat dilarang.
Jika PPKM Darurat dilonggarkan, konsumen nanti diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 30 menit.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Aturan Pelonggaran PPKM Darurat
Berikut ini aturan PPKM Darurat yang akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 nanti: