PPKM Darurat Bikin Pengusaha Kecil Terpuruk, Para Pedagang Minta tak Diperpanjang

- 19 Juli 2021, 20:23 WIB
Saat razia di Sutos Mall
Saat razia di Sutos Mall /Portal Surabaya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA -PPKM Darurat di Surabaya membuat para pedagang kaki lima terpuruk.

Dengan adanya informasi terkait perpanjangan PPKM Darurat membuat para pedagang kaki lima semakin terpuruk.

Hal terseut membuat para pedagang sentra wisata kuliner se-Kota Surabaya, Jawa Timur, berharap pemerintah tidak memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli 2021 agar kondisi mereka tidak semakin terpuruk. 

"Pedagang kuliner bisa gulung tikar kalau PPKM darurat diperpanjang sebab selama ini tidak ada solusi dari pemerintah untuk keberlangsungan hidup pedagang," kata Ketua Sentra Wisata Kuliner (SWK) Deles Eko Busono saat ditemui wartawan di tempat usahanya, Senin 19 Juli 2021.

Kebijakan PPKM darurat tanpa disertai kajian yang mendalam, terutama dampak terhadap sektor ekonomi. 

Baca Juga: Libur Idul Adha, Perjalanan KA Jarak Jauh hanya Diperbolehkan untuk Usia di atas 18 Tahun, Ini Syaratnya

“PPKM darurat juga bukan solusi menghentikan penyebaran COVID-19 karena hingga kini tingkat penularan masih tinggi” lanjutnya.

Eko menambahkan saat PPKM darurat hampir seluruh pedagang menutup stannya di SWK karena jika memaksa buka pedagang tambah rugi mengingat pengunjungnya sepi. 

"Jam buka hanya sampai sore, itu pun tidak boleh makan di tempat. Selama ini kita mengandalkan pengunjung dari para mahasiswa di sekitar sini yang sekarang terpaksa diliburkan," ujarnya.

Hal sama juga dikatakan Ketua SWK Wonorejo Poniman, yang menuntut kompensasi ganti rugi kepada pemerintah selama pemberlakukan PPKM darurat. 

"Pemberian kompensasi ganti rugi tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 soal wabah penyakit menular. Tidak hanya pedagang, namun para kuli bangunan yang proyeknya dipaksa berhenti juga patut mendapat ganti rugi," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Minta PPKM Darurat di Surabaya Dievaluasi

Ketua SWK Kapas Krampung Budi mengatakan seharusnya pemerintah kota meringankan beban pedagang dengan pembebasan pembayaran retribusi. 

"Setidaknya ditangguhkan sementara di masa sulit seperti ini, karena pembayaran retribusi makin menyulitkan kami, padahal banyak dari kami yang tidak berjualan," katanya.

Budi menyayangkan kebijakan untuk pembebasan retribusi itu harus meminta persetujuan Wali Kota Surabaya. "Kami ini kan ibaratnya anak pemkot. Kok orang tuanya tidak proaktif," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Ketua SWK Wonorejo Suharno membandingkan PPKM darurat dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, PSBB cukup berhasil menekan penularan COVID-19, sedangkan ekonomi masyarakat tidak mati. 

"Kami berharap ada kelonggaran seperti saat PSBB. Jam operasional pedagang sampai pukul 22.00 WIB. Penerapan prokes seperti pembatasan jumlah pengunjung sehingga kami para pedagang kuliner tidak mati," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H. Thony berharap adanya evaluasi kebijakan PPKM darurat di Surabaya sebelum nantinya diperpanjang hingga akhir Juli 2021. 

Pihaknya tidak mempersoalkan PPKM darurat diperpanjang atau tidak, asalkan ada evaluasi yang jelas dari pemerintah.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x