Pada kesempatan itu, Yusri menjelaskan modus operandi pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil swab.
"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2021 tak Bebas, Ini 4 Aturan Pembatasan yang Berlaku Hari ini hingga 25 Juli
Sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui "top up" pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***