ZONA SURABAYA RAYA- Viral soal link bantuan sosial (Bansos) Kementrian Sosial (Kemensos), ternyata ditangani polisi. Alhasil, pelakunya ditangkap anggota Polda Metro Jaya.
Pelaku berinisial RR, seorang lulusan sarjana komputer. Pria ini didiga dengan sengaja memalsukan laman (website) Kemensos dan menyebarkan informasi hoaks.
RR diketahui menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sedang website palsu yang dibuat RR adalah "Subsidippkm.online" dengan label Kementerian Sosial. Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.
"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Yusri menyebutkan pihak Kemensos yang dipimpin Mensos Tri Rismaharini ini menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.
Baca Juga: Suramadu Kembali Disekat Jelang Hari Raya Idul Adha