Mark Sungkar Dituntut Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Peningkatan Prestasi Olahraga 2018

- 1 Juli 2021, 19:00 WIB
Usai sidang Mark Sungkar beri klarifikasi ke media*/
Usai sidang Mark Sungkar beri klarifikasi ke media*/ /Tangkap layar YouTube KH INFOTAINMENT/

ZONA SURABAYA RAYA - Agenda sidang kasus korupsi ayahanda Zaskia Sungkar, Mark Sungkar, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juli 2021.

Agenda sidang itu sendiri adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mulanya, sidah pembacaan tuntutan Mark Sungkar ini sempat ditunda karena JPU belum siap.

Sidang pun dijadwalkan kembali pada sore hari. JPU menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan atas kasus korupsi yang melibatkannya.

Baca Juga: Baru saja Identitasnya Terungkap, Wenny Ariani Terkuak pernah Dipenjara karena Kasus Penipuan

"Dituntut dua tahun enam bulan," ungkap JPU Lily di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti yang telah diketahui bersama, Mark Sungkar didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana penyelenggaraan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Selain itu, Mark Sungkar pun didakwa telah membuat laporan keuangan fiktif.

Ketika itu, Mark Sungkar diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia periode 2015-2019.

Baca Juga: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia, Diduga karena COVID-19?

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah