Cegah COVID-19, Pemerintah Geser Hari Libur Nasional hindari Tanggal Kecepit, Cuti Bersama Natal Dihapus

- 18 Juni 2021, 20:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy /Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Demi mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemerintah Pusat menggeser jadwal hari libur nasional 2021.

Libur nasional yang digeser jadwalnya itu antara lain Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," cetus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Heboh! Wanita Berinisial W Mengaku Punya Anak dari Rezky Aditya dan Siap Tes DNA

Menteri Muhadjir menjelaskan, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 yang jatuh pada hari Selasa 10 Juli digeser ke hari Rabu, 11 Juli.

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa 19 Oktober, digeser ke Rabu 22 Oktober.

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat 24 Desember, kata Muhadjir, ditiadakan.

"Namun, pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari," katanya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka belum Jelas, Pemprov Jatim: Memperhatikan Perkembangan Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x