Ada 14-16 Pasal RKUHP Jadi Kontroversial, Mulai Dukun Santet, Tukang Zina hingga Hina Presiden

- 10 Juni 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana / Unsplash/Janko Ferlic

ZONA SURABAYA RAYA – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahun 2019 kembali dibahas DPR RI periode ini. Bahkan sejak Februari lalu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Persoalan muncul lantaran masih ada 14-16 pasal yang kontroversial.

Pasal-pasal tersebut di antaranya mengatur pidana bagi dukun santet, gelandangan dan pelaku zina. Hingga soal pidana penghinaan presiden yang ramai belakangan ini.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan ada 14-16 pasal yang masih menjadi perdebatan publik, sehingga perlu dibahas bersama. Sebab, pasal-pasal itu sebelumnya sudah disepakati di Komisi III DPR periode 2014-2019.

"Harus disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas, red) kecuali 14-16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan masyarakat," kata Arsul dikutip dari Antara, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Covid-19 Bangkalan Sudah Menyebar ke Surabaya, Buktinya Muncul Klaster Pondok Pesantren

Politikus PPP itu menyebutkan pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan itu seperti penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan (kumpul kebo).

"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," terang dia.

Dari data yang diperoleh, pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu terlihat di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dalam draf RKUHP.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x