Jubir Wapres: Dana Haji Boleh untuk Proyek Infrastuktur, tapi Ada Syaratnya

- 9 Juni 2021, 19:46 WIB
Dana haji untuk pembangunan infrastruktu menjadi polemik setelah tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji.
Dana haji untuk pembangunan infrastruktu menjadi polemik setelah tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji. /RENO ESNIR/ANTARA

ZONA SURABAYA RAYA – Peniadaan pemberangkatan haji pada tahun 2021 membuat dana haji yang mencapai triliunan rupiah menjadi polemik. Sempat muncu isu bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan proyek infrastuktur. Namun hal itu dibantah oleh pemerintah.

Terbaru, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengeluarkan pernyataan menggelitik. Menurutnya, tidak ada larangan dana haji untuk pembangunan infrastuktur. Namun ada syaratnya.

Kata Masduki, dana haji boleh dipakai untuk infrastruktur sepanjang memenuhi syarat syariahnya. Selain itu, penggunaan dananya juga aman.

"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan (penggunaan dana haji, red) aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Polisi Tutup Paksa McDonald's Surabaya, Gara-gara Kerumunan Pembeli yang Buru Promo

Menurut dia, selama ini belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur. Pertimbangannya adalah apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.

"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrstruktur, itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ," papar dia.

Dijelasnnya, sebagian besar investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau obligasi Syariah.

Selain itu, lanjut Masduki, dana haji juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur keumatan. Diantaranya untuk pembangunan asrama haji, madrasah (sekolah agama), gedung kantor agama, dan universitas Islam.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x