Sempat ke luar Negeri, Polri Sebut Harun Masiku Sembunyi di Indonesia, Ayo KPK, Tunggu Apa Lagi?!

8 Agustus 2023, 11:30 WIB
Tampilan DPO Harun Masiku di situs resmi KPK. /Tangkapan layar situs resmi KPK/



ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang menyebut buronan kasus korupsi Harun Masiku masih di Indonesia.

Informasi Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

"Apa yang telah disampaikan Polri tentu secara teknis kita akan tindak lanjuti melalui kedeputian penindakan dan kedeputian informasi dan data,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ali mengatakan, pihaknya sangat bersungguh-sungguh dalam upaya menangkap para pelaku kasus korupsi yang belum melakoni proses hukum.

Baca Juga: Benarkah Menhub Budi Karya Sumadi Titip Kontraktor di Proyek DJKA? Ini Bocoran KPK yang Selidiki Suap Rp27,9 M

Ketiga buronan itu, kata Ali Fikri, antara lain Paulus Tannos, Kirana Kotama, dan Harun Masiku, kini tengah diburu.

"Kami tindak lanjuti dan Hubinter sangat membantu kami. Itu untuk memperkuat penyelidikan ini karena sangat penting bagi kami untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," kata Ali.

Baca Juga: Pengusaha Jatim Bongkar Titik-Titik Rawan Korupsi ke KPK, Mulai Modus Aparat sampai Dugaan Permainan e-Katalog

Meski demikian, juru bicara KPK ini tidak bisa menjelaskan detail teknis penangkapan para pencuri uang rakyat atau korupsi terebut.

Ali mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan para buronan, termasuk Harun Masiku, untuk melapor ke KPK atau lembaga penegak hukum lainnya agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

"Kalau ketemu tolong kasih informasi di mana, tolong serahkan ke kami. Kalau ada akan kami tindaklanjuti, kami akan lakukan penyelidikan," ujar Ali.

Harun Masiku keluar masuk Indonesia

Sebelumnya, Irjen Krishna Murti mengatakan Harun Masiku pergi ke luar negeri, namun sehari kemudian dia kembali ke wilayah hukum Indonesia.

Krishna menjelaskan, berdasarkan data lintasan, Harun Masiku meninggalkan Tanah Air pada 16 Januari 2020. Sehari kemudian, dia kembali ke Indonesia.

Harun Masiku masih bisa keluar dari wilayah Indonesia lantaran red notice baru dikeluarkan pada 30 Juni 2021.

Baca Juga: HOT NEWS! Pasca PTPN XI di Surabaya Digeledah KPK, 5 Pejabat Bocorkan Dugaan Dana 'Deal' Jual Beli Tanah

“Tanggal 16 Januari dia berangkat (negeri) 2020 keesokan harinya untuk kembali ke RI. Red notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia (Harun Masiku) masuk dan keluar Indonesia sebelum red notice,” kata Krisna.

KPK sendiri telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus korupsi DPR (DPR) (PAW) periode 2019-2024.

Baca Juga: Kantor PTPN XI di Surabaya Digeledah, KPK: Sudah Ada Tersangkanya

Harun Masiku oleh KPK diduga telah memberikan suap kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Harun menyuap KPU agar bisa menjadi anggota DPR RI.

Sebelumnya di Pileg 2019, Harun Masiku mencalonkan diri untuk PDI Perjuangan (PDIP). Ia menjadi calon di Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.

Saat itu, Harun Masiku berada di urutan keenam dengan 5.878 suara, sementara Nazaruddin Kiemas meraih tempat pertama dengan 145.752 suara.

Kemudian, tempat kedua diraih oleh Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara. Tempat ketiga, keempat dan kelima adalah Darmadi Jufri dengan 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan Diah Okta Sari dengan 13.310 suara.

Namun, Nazarudin Kiemas meninggal sebelum terpilih menjadi anggota DPR. Riezky Aprilia seharusnya menggantikan Nazaruddin Kiemas, namun secara mengejutkan Harun Masiku yang malah jadi anggota DPR.

KPK mengungkapkan Harun Masiku diduga telah memberi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan uang suap Rp 600 juta sebagai untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. ***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Harun Masiku Terlacak Sembunyi di Indonesia, KPK Minta Masyarakat Melapor: Informasi Sampaikan kepada Kami," Selasa, 8 Agustus 2023.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler