Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Rp39,5 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf

23 Mei 2023, 20:50 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 23 Mei 2023 /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan ajudannya, Rusdi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 23 Mei 2023.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan ajudannya dijerat pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi penerima uang suap Rp39,5 miliar dari pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan ajudannya dihadirkan di pengadilan sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Suhermanto, dalam dakwaannya menyebut terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).

Baca Juga: Usut Korupsi Rp15 Miliar di Sidoarjo, KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion

Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

Baca Juga: Dua Pabrik Pengolahan Emas di Surabaya, PT UBS dan PT IGS Digrebek, Kejagung Ungkap Hasilnya

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2023, dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa.

Baca Juga: Bursa Transfer: Daftar Lengkap Pemain Baru Persebaya Surabaya dan Pemain Keluar Usai Ferdinand Sinaga Gabung

"Sidang kedepan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," ucap hakim ketua Dewa Suardita.

Usai sidang, Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dengan perbuatan yang dilakukan.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutur Sahat.

Saat disinggung terkait siapa saja yang juga terlibat, Sahat enggan untuk berkomentar.

Baca Juga: VIRAL! Video Stadion Kanjuruhan yang Dulu Dibanggakan Arema FC, Kini Kondisinya Ngeri hingga Dianggap Kuburan

Dengan pengawalan ketat, terdakwa Sahat Tua Simanjuntak langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler