ZONA SURABAYA RAYA - Pengakuan mengejutkan datang dari mulut Linda Pujiastuti alias Anita, terdakwa kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Di persidangan, terdakwa Linda mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan, Linda mengaku dirinya sempat tidur bareng dengan Irjen Teddy Minahasa di atas kapal setiap hari.
"Saya ini istri sirinya Pak Teddy," kata Linda merespons semua keterangan Teddy Minahasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Namun terdakwa Linda tak menjelaskan di mana dan kapan persisnya peristiwa itu terjadi. Ia hanya menyebut saat itu dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," ungkap Linda.
Pernyataan Linda ini bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan. Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.
Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy.
"Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," jawab Teddy.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat 5 kilogram di Jakarta.
Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar 92 Pejabat Polri yang Dirotasi: Ada Irwasum hingga Kapolrestabes Surabaya
Sabu Ditukar Tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perkara ini Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan pasal tersebut, ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***