PEMILU 2024: Mahfud MD Bolehkan Kampanye di Masjid dan Sekolah, Simak Penjelasan Lengkap Menko Polhukam Ini

1 Maret 2023, 08:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) membolehkan kampanye di masjid dan sekolah hanya untuk politik inspiratif. Bukan untuk politik praktis /Kolase Pexels/Chattrapal (Shitij) Singh dan Instagram @mohmahfudmd

ZONA SURABAYA RAYA - Menyongsong Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, partai politik (parpol) maupun kandidat bakal calon presiden (Capres) terus bergerak. Lantas, bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah?

Terkait kampanye di masjid dan lembaga pendidikan (sekolah dan kampus), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan.

Menurut Mahfud MD, kampanye di masjid dan sekolah dibolehkan asal bukan untuk
kepentingan politik praktis.

Sedang politik inspitatif seperti imbauan jujur merebut dan mengelola kekuasaan dan ajakan memberantas korupsi, dibolehkan kampanye di masjid dan sekolah.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Aplikasi PeduliLindungi Berubah jadi SatuSehat Mobile, Ini Fitur dan Cara Download

"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics)," cuit Mahfud MD di akun pribadi Twitternya @mohmahfudmd, Rabu 1 Maret 2023.

"Politik inspitatif blh dilakukan di masjid dan kampus, sdg politik praktis tdk blh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," jelas Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara (HTN) ini.

Ia melanjutkan, kampanye politik inspiratif itu berisi ajakan melakukan hal-hal yang baik dan mencegah yang buruk. Termasuk dalam hal politik dan pemerintahan.

"Kampanye politik inspiratif itu msl: tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkubgan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dlm keberagaman, toleranlah dlm hidup bersama. Kampanye politik (policy) spt itu blh di masjid, sekolah/kampus," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Uang Proyek Rp800 Juta di Lumbang Probolinggo Dikembalikan ke Pemkab, Berkat Temuan Kejaksaan 

Karena itu, Mahfud MD menyimpulkan politik inspiratif sebenarnya dakwah amar makruf nahi munkar.

"Politik inspiratif adl dakwah amar makruf nahi munkar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," ungkap pria asal Madura ini.

"Tp "politik praktis" spt kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jgn pilih partai X, jgn dukung calon/paslon Y itu tdk blh di masjid, sekolah/kampus," tandas dia.

Cuitan Mahfud MD ini menuai polemik di kalangan netizen. Mereka berpendapat sulit membedakan antara politik inspiratif dan politik praktis.

Baca Juga: LIGA 1: Persebaya Surabaya 3 Kali Tanpa Kemenangan, Begini Pembelaan Aji Santoso

Pasalnya, politik praktis bisa dibungkus dengan cara politik inspiratif.

"Sulit dibedakan,karena terkadang terselip dan ajakan untuk memilih calon tertentu," komentar @dasan_markus

"Dan sepertinya politik inspiratif hanya bisa dilabeli untuk golongan tertentu saja yg mungkin lebih dekat dengan penguasa saat ini untuk dapat melanjutkan kebijakannya," lanjut @Kalibrasi100.

"Masalahnya politik praktis dikemas jadi politik inspiratif, politik inspiratif dituduh politik praktis. Soal penilaian tergantung kepentingan. Semuanya khan pemain politik, jadi bisa diputar-putar," tulis @archabandung

"Si A bicara inspiratif di Masjid, dia adalah kader partai B. Jamaah akan menilainya di kampanye, Mempolitisasi Masjid," imbuh @HRMalik12.

"Bener sih pak, tp pada prakteknya susah untuk controllingnya
Ya semoga ada formula yg tepat utk controlling di lapangan," cetus @Heksa061. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Twitter @MahfudMD

Tags

Terkini

Terpopuler