ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, mengembalikan kelebihan dana proyek kepada Pemkab Probolinggo.
Dana proyek yang dikembalikan ke Pemkab Probolinggo oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini, besarannya mencapai Rp800 juta.
Dana proyek yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ke Pemkab Probolinggo ini, ialah merupakan kelebihan dari pengerjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.
Pengembalian kelebihan dana proyek lalulintas ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa 28 Februari 2023.
Proyek yang digarap oleh PT Andika Raya Perkasa, menyerahkan langsung kelebihan anggaran pada pada Kejari Kabupaten Probolinggo dan di serahkan pada Sekda Pemkab Probolinggo, Ugas Irwanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengungkapkan, kalau proyek itu dikerjakan pada tahun 2020 lalu.