Viral! Pengendara Mobil Tutupi Nopol Kendaraan dengan Lakban, Usut Punya Usut ternyata Dia ...

13 November 2022, 11:15 WIB
Viral! Pengendara Mobil Tutupi Nopol Kendaraan dengan Lakban, Usut Punya Usut ternyata Dia ... /pmj news

ZONA SURABAYA RAYA - Kalau di Probolinggo pengendara motor mencopot Plat nomor kendaraannya agar tidak terdeteksi tilang ETLE.

Nah, kali ini berbeda lagi dengan kendaraan yang satu ini. Agar supaya tidak terjadi terdeteksi oleh tilang ETLE.

Pengendara mobil Toyota Calya ini menutup nomor polisi kendaraannya dengan lakban agar terhindar dari tilang ETLE.

Pengendara itu menutup nomor polisi kendaraannya dengan lakban hitam, terciduk oleh Polisi.

Baca Juga: SURABAYA Mulai Berlakukan ETLE Mobile Gadget, Berkendara di Perumahan Juga Bisa Kena Tilang?

Dia terciduk oleh Polisi, saat dijalan Pertanian Ragunan Jakarta Selatan. Ketika pengguna jalan itu tengah melintas.

Oleh polisi, akhirnya pengendara itu selanjutnya diberhentikan untuk dibuka lakban hitam yang telah menutup plat nomor kendaraan itu.

Baca Juga: Korlantas Polri Ganti Warna TNKB Jadi Putih Tulisan Hitam, Mendukung Kinerja ETLE

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Dirlantas ini mengatakan, pengemudi tersebut sengaja memasang lakban untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

“Iya untuk menghindar dari ETLE,” ujar Kombespol Latif

Menurutnya, pengemudi yang diberhentikan polisi kemudian ditindak dengan memberi teguran serta diminta untuk melepaskan lakban yang menutup plat nomer mobilnya.

“Setelah kita cek, nomernya sama, STNK-nya sama ya kita lepas lagi untuk diingatkan,” jelasnya.

Mobil jenis Toyota Calya diberhentikan polisi di Traffic Light perempatan Pertanian, Jakarta Selatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat 11 November 2022 pengemudi yang terbukti menutupi nomor kendaraannya tersebut langsung diberikan disanksi.

“Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan,” tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya ini.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler