ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Polri menggelar koordinasi untuk menjamin keselamatan dan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas dalam kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs.
Tujuan dari koordinasi Kejagung dan Polri tersebut supaya para jaksa penuntut umum terhindar dari segala ancaman maupun.
"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dikutip dari Antara, Senin, 3 Oktober 2022.
Ketut sendiri mengaku setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD sebelumnya melempar usulan supaya jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari ancaman dan teror.
Masih kata Ketut, Kejagung menilai kebijakan dalam pemilihan jaksa terbaik dalam menangani pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs tersebut memang diharuskan.
“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” sebut Ketut.
Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat.
Sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
"Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan," ungkap Ketut.
Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.
"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.
Baca Juga: Sempat Melawan Polri, Kini Ferdy Sambo tak Berkutik Usai Jokowi Turun Tangan
Kejagung tunjuk 30 orang jaksa tuntut kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs
Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara.
Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.
Sebelumnya, Rabu, 28 September 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.
Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang. ***