Link dan Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 3, Periksa Nama Kamu!

25 September 2022, 10:50 WIB
Informasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 /Instagram @kemnaker

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut adalah link dan cara cek status pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap ke 3, karena Pemerintah bakal mencairkan uang senilai Rp600.000 kepada kalangan pekerja.

Seperti yang sudah diketahui, BSU tahap ke 3 tersebut diberikan kepada para pekerja dengan upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Para pekerja yang terdaftar BSU nantinya bakal mengantongi bantuan subsidi upah sebanyak Rp600ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menyebutkan, bantuan subsidi upah tersebut punya tujuan.

Baca Juga: Belum Terima BSU? Ikuti Saran BP Jamsostek Agar Bisa Cair Rp600 Ribu di Tahap 2

Yaitu untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, dalam menghadapi dampak Covid-19.

  • Berikut adalah link dan cara cek BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 tahap ke-3 melalui laman Kemnaker.go.id:

1) Kunjungi website kemnaker.go.id atau KLIK DI SINI.

Baca Juga: Dompet Penuh Lagi, BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Cair Minggu Depan, Cek Gampang Penerima di Sini

2) Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, KLIK DI SINI.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3) Masuk

Login kedalam akun Anda, KLIK DI SINI.

4) Lengkapi Profil

Baca Juga: BSU Sudah Cair, Cek Segera Datamu Siapa Tau Juga Dapat Rp600 Ribu

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5) Cek Pemberitahuan

Baca Juga: RESMI! Hari Ini Pemerintah Cairkan Bansos BSU Rp600 Ribu Kompensasi BBM Naik, Begini Cara Cek lewat HP

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

  • Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar BSU Bantuan Subsidi Upah?

1) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2) Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3) Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4) Bukan merupakan pekerja yang telah menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Itulah link dan cara cek BSU Bantuan Subsidi Upah tahap ke-3 dari Pemerintah melalui website Kemnaker. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler