ZONA SURABAYA RAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diberikan ke pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, di mana akan mendapatkan BSU sekitar Rp600 ribu dan cair pada September 2022 ini.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam rangka subsidi karena harga BBM naik, dan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui data BPJS Ketenagakerjaan, calon dari penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.
Berikut syarat penerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri