Hasnaeni Moen sang Wanita Emas Menjerit Histeris saat Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi PT Waskita

22 September 2022, 19:41 WIB
Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) Hasnaeni / (HO-Dok Partai Emas)/

ZONA SURABAYA RAYA - Hasnaeni Moen atau yang terkenal dengan julukan sang wanita emas, menjerit histeris saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 22 September 2022.

Sebelumnya, Hasnaeni Moen dijemput paksa oleh petugas Kejagung RI karena sudah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Untuk diketahui Hasnaeni Moen ditahan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI karena telah menyandang status tersangka korupsi proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Setelah melakoni pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Hasnaeni keluar gedung dengan duduk di kursi roda. Sedianya, sang wanita emas bakal ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Puluhan Miliar Rupiah Dugaan Korupsi Gerobak, Kemendag: Kami Dukung Proses Hukum

Hasnaeni Moen sang wanita emas yang menjerit histeris saat masuk mobil tahanan. Tangkapan layar Youtube

Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni Moen yang telah mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol, mendadak berontak dan menjerit histeris.

Adegan tersebut pun terekam kamera para awak media yang meliput di Kejagung RI.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran

"Masuk! Masuk!" perintah salah satu petugas Kejaksaan Agung RI.

"Jangan Pak!" sahut Hasnaeni lantas menjerit histeris.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengungpkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Salah satu tersangka tersebut adalah Hasnaeni Moen alias sang wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Menurut Kuntadi, Kejagung menjerat Hasnaeni Moen dengan UU Antikorupsi.

"Kita sangkakan pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi dugaan tindak pidana korupsi," sebut Kuntadi kepada wartawan.

Baca Juga: Sapu Bersih Korupsi KPK OTT Bupat Pemalang Kasus Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan

Di samping Hasnaeni Moen, satu tersangka baru lainnya adalah pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dengan inisial KJ alias Kristadi Juli Hardjanto.

Sama dengan sang wanita emas, KJ pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Barang Sitaan Rp500 Juta, Eks Pejabat Satpol PP Surabaya 'Cokot' 9 Orang Terlibat

"Para tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," terang Kuntadi.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung RI sebelumnya telah menerapkan empat tersangka yang antara lain.

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro alias AW,
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono alias AP,
  3. Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo alias BP dan
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto alias A.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 yang ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp2,5 triliun. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler