MotoGP Mandalika Dinilai Sukses Ternyata Terkuak Ada Kasus Penipuan Tiket, Oknum Ketua BPPD Terlibat

15 September 2022, 15:45 WIB
MotoGP Mandalika /NTMC Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Meski telah sukses digelar pada Meret 2022 lalu, nyatanya MotoGP Mandalika meninggalkan permasalahan, yakni kasus penipuan tiket.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes. Pol. Teddy Ristiawan, SH., S.I.K., MH., mengatakan tersangka dalam kasus penipuan tiket ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

“Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka penipuan tiket berdasarkan hasil gelar perkara,” jelas Dirreskrimum Polda NTB.

Baca Juga: Pawang Hujan Moto GP Mandalika Dicibir dan Dihujat Tapi Dibayar Fantastis

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jelas Dirreskrimum Polda NTB.

Dari hasil penyidikan, dilansir dari NTMC Polri terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.

Tersangka penipuan berinisial IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa 13 September 2022.

Dirreskrimum Polda NTB mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Baca Juga: Alami Heat Stroke Pebalap Moto GP Mandalika Berendam Air Dingin di Bak Sampah

Sebelumnya, Polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.

“Makanya dilakukan penjemputan paksa,” jelas Dirreskrimum Polda NTB.

Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.

“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” jelasnya.

Baca Juga: Quartararo Merebut Pole Position di MotoGP Mandalika

Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Dirreskrimum Polda NTB memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler