Ini Daftar Aset Surya Darmadi senilai Rp11,7 Triliun yang Disita Kejagung, Ada Pabrik, Hotel, dan Helikopter

31 Agustus 2022, 14:45 WIB
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung RI menyita aset Rp11,7 triliun milik Surya Darmadi, koruptor lahan sawit seluas 37.095 hektare yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

Kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.

Febrie menyampaikan, kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi itu, dihitung berdasarkan dua perkara.

Dua perkara itu yang merugikan negara hingga ratusan triliun tersebut antara lain perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

Baca Juga: Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung dan KPK Bakal Kolaborasi Selidiki Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp78 T

Melansir Pikiran-Rakyat.com, sebelumnya tim penyidik Kejagung sempat mengungkapkan kalau korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi menyebabkan negara merugi Rp78 triliun.

Belakangan, angka kerugian negara akibat korupsi Surya Darmadi itu bertambah banyak, yakni Rp104,1 triliun.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun," tutur Febrie, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," sambung Febrie.

Karena itu, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi pun meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Sebagai buntut dari perkara korupsi lahan sawit yang merugikan negara hingga ratusan triliun ini, Kejagung pun menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi.

Beberapa aset Surya Darmadi yang disita Kejagung:

  1. 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi.
  2. 6 pabrik kelapa sawit yang terletak di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat,
  3. 6 gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,
  4. 3 apartemen di Jakarta dan 2 hotel di Bali.
  5. 4 unit kapal di Batam dan Palembang, serta
  6. 1 unit helikopter.

Baca Juga: Sapu Bersih Korupsi KPK OTT Bupat Pemalang Kasus Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan

Selain itu, pihak Kejagung pun sudah menyita uang dari rekening penampungan Surya Darmadi.

Nilai uang tersebut pun tak kalah fantastis dan terbagi dalam sejumlah mata uang, baik nasional maupun internasional.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Barang Sitaan Rp500 Juta, Eks Pejabat Satpol PP Surabaya 'Cokot' 9 Orang Terlibat

  1. Rekening Mandiri senilai Rp5.291.848.121.119.
  2. 11 juta sekian dolar AS, dan
  3. 646,04 dolar Singapura.

Diketahui, keseluruhan aset Surya Darmadi yang disita tersebut memiliki nilai yang fantastis mencapai Rp11,7 T.

"Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun," ungkap Febrie.

Meski demikian, Febrie menjelaskan proses penyidikan kasus korupsi tersebut belum selesai.

Pihaknya masih akan menyelesaikan sejumlah berkas untuk melengkapi perkara tersebut.

"Intinya, rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini," tuturnya.***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Aset Rp11,7 Triliun Milik Surya Darmadi Disita Kejagung Buntut Kasus Korupsi Lahan Sawit," Rabu, 31 Agustus 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler