KPK Beberkan Modus dan Tarif Rp 350 Juta per Calon Mahasiswa Baru Masuk Jalur Mandiri Unila

22 Agustus 2022, 10:41 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers /YouTube KPK

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan modus dugaan kasus korupsi suap yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani (KRM).

Menurut pemeriksaan penyidik KPK, kata Ghufron, para calon mahasiswa yang ingin dibantu lolos seleksi penerimaan jalur mandiri Unila diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.

Sejumlah uang yang diminta tersebut di luar biaya resmi yang harus dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kampus.

Nurul Ghufron mengungkapkan, sejumlah uang yang diminta di luar ketentuan resmi tersebut nilainya bervariasi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp5 Miliar Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Melansir ANTARA, Senin, 22 Agustus 2022, Ghufron menyebut kisaran nilai nominal minimal yang harus diserahkan adalah antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta, atau sesuai dengan besaran nominal yang disepakati antara pihak orang tua dan KRM serta kawan-kawan.

KRM, sambung Ghufron, sebagai rektor berperan aktif dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran

KRM dibantu oleh HY, Budi Sutomo, dan MB untuk turut serta menyeleksi mahasiswa secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa.

KRM menginstruksikan kepada HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari mahasiswa yang lolos seleksi.

Faktor lolos seleksi itu berdasarkan penilaian yang diatur KRM, sesuai dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” kata Ghufron, dikutip dari Antara.

KPK juga telah menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari orangtua calon mahasiswa atas perintah KRM.

Sejumlah uang yang didapatkan tersebut kemudian diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas Batangan dan uang tunai yang total seluruhnya mencapai Rp4,4 miliar.

Dengan demikian, KPK menduga uang total yang diterima KPM seluruhnya sekitar Rp5 miliar.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus ini, yakni KRM sebagai rektor Unila, Heryandi sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila sebagai penerima suap penerimaan mahasiswa baru.

Adapun pihak swasta pemberi suap adalah Andi Desfiandi.

AD merupakan salah satu keluarga calon mahasiswa yang diduga menghubungi KRM untuk bertemu dan memberikan sejumlah uang agar anggota keluarganya dinyatakan lulus seleksi mandiri Unila.

“Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” urai Ghufron.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler