KPAI Sebut Dua Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi Korban Bullying di Sekolah

20 Agustus 2022, 11:00 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri). /Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri)./

ZONA SURABAYA RAYA - Dua anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan menerima perlakuan bullying atau perundungan dari teman-temannya di sekolah masing-masing, akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan orang tua mereka.

Hal tersebut dibeberkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Jastra Putra, kasus bullying yang menimpa dua anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terjadi di lingkungan sekolah tempat dua anak itu menimba ilmu.

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 (tahun) ini masih usia anak dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," tutur Jastra dikutip dari PMJ News, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Diduga terlibat Upaya Halangi Penyidikan, 5 Perwira Polri Berpotensi Ikut Ferdy Sambo jadi Tersangka

Lantaran itu, pihak KPAI pun siap menggelar upaya pendampingan serta pengawasan terhadap adanya dugaan kasus perundungan yang dialami dua anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jastra menambahkan, pendampingan tersebut dilakukan supaya dua anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tetap dapat menerima pendidikan dalam kondisi yang nyaman.

Baca Juga: Tim Inspektorat Khusus Polri Sebut Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

"Kita melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan,” tuturnya.

“Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada," kata Jastra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi (PC) dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat, 19 Agustus 2022.

Tim khusus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Putri pun akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata Agung. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler