Kuasa Hukum Keluarga Bongkar Bukti Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo, Tak Disangka!

8 Agustus 2022, 09:18 WIB
Kolese foto Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Irjen Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar, Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto,/

ZONA SURABAYA RAYA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan hubungan sang almarhum dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, berdasarkan penuturan Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi sangat menyayangi Brigadir J.

Buktinya, Putri Candrawathi acap kali memberi adik Brigadir J, yang notabene juga seorang polisi, dengan hadiah.

"Pada tanggal 1 Juli 2022, Ibu Putri memanggil adiknya almarhum yang juga polisi dinas di Yanma Polri. Dia dihadiahi (oleh Putri)," ungkap Kamaruddin Simanjutak dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi tak sembarangan dalam memberi hadiah. Dia memberikan hadiah uang Rp 50 juta kepada adik Brigadir J.

Tak berhenti di situ, Putri Candrawathi pun memberi hadiah dompet dengan brand Pedro serta tas.

Baca Juga: Bukan Ditahan Kasus Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Hanya Ditempatkan Khusus di Mako Brimob, Apa Maksudnya?

"Bahkan dijanjikan dia akan diurus mutasinya atau kepindahannya dari Yanma Polri, ke Polda Jambi," sebut Kamaruddin.

"Artinya apa? Bahwa tidak mungkin Ibu Putri selaku istri eks Kadiv Propam itu memanggil adiknya (Brigadir J), kalau tidak dekat hubungannya," sambung Kamaruddin, dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.

  • Tersangka Baru Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Sementara itu, satu hari pasca Irjen Ferdy Sambo 'diamankan', tepatnya pada Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir Rizky Rizal alias Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Yang namanya sudah ditahan, ya pasti sudah jadi tersangka," ungkap Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.

Pria yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut menambahkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: 4 Oknum Polisi Hambat Kasus Brigadir J, Terbongkar Usai Periksa 3 Jenderal dan 12 Perwira, Siapa Mereka?

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Sesuai Pasal 340 KUHP, Brigadir RR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelum ini, Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu lias Bharada E, sudah lebih dulu menyandang status hukum tersangka atas kasus yang sama. ***

Berita ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pengacara Bongkar Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo: Ini Buktinya...", Senin, 8 Agustus 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler