Bukan Ditahan Kasus Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Hanya Ditempatkan Khusus di Mako Brimob, Apa Maksudnya?

7 Agustus 2022, 18:40 WIB
Bukan Ditahan, Irjen Pol Ferdy Sambo Hanya Ditempatkan Khusus di Mako Brimob, Apa Maksudnya? /Twitter @nugroho bagus830/

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar penahanan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo diluruskan Mabes Polri. Jenderal bintang dua itu hanya ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Patsus dilakukan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, karena dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedang masa penempatan khusus Irjen Pol Ferdy Sambo hingga 30 hari ke depan.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Clear, Kini Rumah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Isunya Ditembak, Hoaks atau Fakta?

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Ia pun langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: 4 Oknum Polisi Hambat Kasus Brigadir J, Terbongkar Usai Periksa 3 Jenderal dan 12 Perwira, Siapa Mereka?

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” tandas Dedi.

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terkait Brigadir J, Ini Daftar 5 Jenderal dan 10 Perwira yang Dimutasi Kapolri, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyebut penempatan khusus Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai bentuk tindakan tegas Polri.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Resmi jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Siang Ini

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Minggu 7 Agustus 2022.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," ujarnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler