4 Oknum Polisi Hambat Kasus Brigadir J, Terbongkar Usai Periksa 3 Jenderal dan 12 Perwira, Siapa Mereka?

5 Agustus 2022, 13:27 WIB
4 Oknum Polisi Hambat Kasus Brigadir J, Terbongkar Usai Periksa 3 Jenderal, 12 Perwira, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Sudah Disel Khusus /Antara/Aprillio Akbar/

ZONA SURABAYA RAYA- Penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terus mendapat sorotan publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengambil sikap tegas dengan memeriksa 25 anggota Polri, mulai jenderal (perwira tinggi), perwira menengah (pamen), perwira pertama (pama) hingga bintara dan tamtama.

Dari pemeriksaan mereka terungkap, 4 anggota oknum polisi diduga menghambat pengusutan penembakan Brigadir J hingga tewas.

Terhadap 4 oknum polisi itu, Kapolri menegaskan mereka langsung digelandang ke tempat khusus atau sel khusus.

Baca Juga: Terkait Brigadir J, Ini Daftar 5 Jenderal dan 10 Perwira yang Dimutasi Kapolri, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Sigit melanjutkan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Resmi jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Siang Ini

Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.

Adapun sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

"Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Sigit.

Selain itu, kata Kapolri, ada beberapa hal yang pihaknya anggap membuat proses olah TKP dan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo dengan Terlapor Brigadir J Diambil Alih Mabes Polri, Ada Apa?

Sigit mengatakan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Ia lantas memerinci 25 personel polisi yang tidak profesional tersebut, yakni tiga perwira tinggi (pati), lima perwira berpangkat kombes.

Kemudian, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

"Mereka dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," papar Kapolri yang mencetuskan Polri Presisi ini.

Baca Juga: Apa Hasil Autopsi Ulang Brigadir J? Tim Dokter Forensik Alami Kendala Ini

Terhadap 25 personel tersebut, kata Sigit, telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.

Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya.

"Malam ini saya keluarkan surat telegram (TR) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata jenderal bintang empat itu. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler