Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal Gratis? Korlantas Polri: Sedang Dirancang

16 Juli 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal Gratis /foto/ant

ZONA SURABAYA RAYA - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) direncanakan bakal gratis atau tanpa biaya.

Hal tersebut menjadi usulan Korlantas Polri demi mempermudah pemilik kendaraan bermotor mengurus administrasi balik nama motor seken alias bekas.

Korlantas Polri mengusulkan kalau biaya bea balik nama kendaraan bermotor gratis untuk tangan kedua dan seterusnya.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, strategi bea balik nama kendaraan gratis tersebut berpotensi menertibkan data pemilik kendaraan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Didistribusikan ke Polda, Korlantas Polri: Pertengahan Juni 2022 Diterapkan

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” kata Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri, Jumat, 15 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Brigjen Yusri Yunus menerangkan kebijakan balik nama gratis ini sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online

Jadi, sambung Yusri, proses penegakan hukum di jalan bisa menciptakan inovasi via Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," papar Yusri.

Untuk pembaca ketahui, saat ini biaya BBN-KB adalah biaya pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan saat terjadi proses pembelian kendaraan bekas.

Pajak tersebut dipungut atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian antara dua pihak, yakni pembeli dan penjual.

Untuk tarif BBN-KB, tiap daerah di Indonesia menerapkan jumlah biaya berbeda-beda.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan anyar dari diler dikenai tarif sebesar 10 persen.

Baca Juga: Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam akan Berlaku, Korlantas Polri: Tahun ini

Tetapi, kalau ada pembeli yang membeli kendaraan yang sama secara bekas atau tangan kedua, maka bakal dipungut tarif BBN-KB 1 persen.

  • Polri juga permudah perpanjangan SIM

Sementara itu, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan program untuk mempermudah pengguna jalan dalam memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Skema Kemacetan Mudik Lebaran 2022

Terkait hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyebut program ini juga diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya," tutur Kombes Trijulianto Djati Utomo seperti dikutip Zona Surabaya Raya via laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, 16 Juli 2022.

"Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” sambungnya.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Untuk perpanjangan SIM online, telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi yang bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.

Terkait biaya pengurusan pun telah tercantum di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.

Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Itulah informasi seputar biaya bea balik nama kendaaraan bermotor (BBN-KB) bakal gratis dan perpanjangan SIM yang mudah. ***

Artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Kapan Realisasinya?", Jumat, 15 Juli 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler