Orang Tua Resah, Takut Pencabulan Mas Bechi Terulang, MUI Angkat Bicara

10 Juli 2022, 16:45 WIB
Proses penangkapan MSAT alias Mas Bechi atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren. /Antara/Syaiful Arif/

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus pencabulan dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, berdampak besar.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren pun ramai dibicarakan, setelah Mas Bechi dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Kini banyak yang bertanya-tanya, apakah mengirim anak perempuan ke pesantren aman atau tidak.

Keresahan itu pun disikapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini juga memberi tips bagi orang tua yang ingin mengirim anaknya ke pondok pesantren.

Baca Juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Ukuran 4 x 5 Meter Rutan Medaeng, Dicampur 10 Pelaku Kriminal

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau orang tua tidak perlu takut mengirim anaknya ke pesantren untuk menempuh pendidikan.

“Saya mengimbau kepada segenap orang tua untuk tidak ragu menempatkan anaknya di pesantren sebagai alternatif terbaik tempat pendidikan dan pengasuhan putra-putrinya,” kata Ni’am Sholeh dikutip Zona Surabaya Raya, Minggu 10 Juli 2022 dari laman resmi MUI.

Menurutnya, pesantren tetap menjadi alternatif pendidikan terbaik untuk anak.

Baca Juga: Profil Mas Bechi Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan Santriwati: Sufi yang Gemar Musik dan Mobil Mewah

Sebab, lanjutnya, pengasuhan di pesantren berbasis keteladanan, dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan, dan kedisiplinan dengan pembiasaan akhlak baik.

“Pesantren tetap pilihan terbaik untuk pendidikan karakter," tandasnya.

"Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan formal, informal dan nonformal dengan pendekatan keteladanan serta pengasuhan yang terintegrasi,” lanjut dia.

Lebih jauh, dia menyarankan kepada setiap orang tua agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren sebelum menempatkan putra putrinya di sana.

Baca Juga: Masih Ada Prostitusi di Bekas Lokalisasi Dolly dan Moroseneng, Anggota DPRD Surabaya: Tarifnya Rp300 Ribu

Minimal dengan mengetahui kurikulum dan metode yang dipakai untuk pengajaran.

“Sebelum menempatkan anak, orang tua harus memahami dan mengetahui kondisi faktual pesantren, mulai dari siapa saja pengasuhnya, mata pelajaran yang diajarkan, serta aktifitas kesehariannya,” kata pengasuh Pesantren Al-Nahdlah itu.

Ni’am juga menjelaskan terkait solusi efektif yang menurutnya bisa membebaskan lingkungan pondok pesantren dari kekerasan seksual.

Salah satunya dengan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pelayanan pesantren.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Torpedo Sate Kambing Bisa Tingkatkan Gairah Seksual? Begini Penjelasannya

“Pengasuh pesantren juga perlu menguatkan tata kelola kepesantrenan untuk mengoptimalkan khidmat dan layanan pendidikan dan pengasuhan,” pungkas Ni'am.

Untuk diketahui, dalam kasus pencabulan ini, tersangka Mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler