Terancam Hukuman 5 Tahun PUTRA SIREGAR Minta Didoakan

13 April 2022, 21:00 WIB
Selebgram dan pemilik PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan. /Instagram/@putrasiregarr17

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, juragan PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini setelah keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi persnya, Rabu 13 April 2022.

Selanjutnya Budhi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Baca Juga: PUTRA SIREGAR Juragan PS Store Bersama Selebgram Diringkus Polisi Setelah Diduga Lakukan Penganiayaan

Dijelaskan Budhi, saat itu baik korban maupun pelaku sedang berada di lokasi insiden pengeroyokan, dalam kondisi menenggak minuman.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," jelasnya.

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.

Sementara usai ditunjukkan ke publik, kedua tersangka dibawa ke ruang tahanan. Keduanya mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

Tak banyak kata yang terucap oleh Putra Siregar saat dibawa penyidik, ia hanya meminta doa agar kasus pengeroyokan yang menjeratnya ini bisa segera selesai.

"Doain ya kak," kata Putra Siregar.

Namun di samping itu semua, ternyata Putra Siregar bukan dijemput saat penangkapan, melainkan datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.

"Dia datang ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan lantas menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Putra Siregar pada 16 Maret 2022 lalu. Namun, Putra Siregar berhalangan hadir lantaran hendak melaksanakan ibadah umrah.

"Dari laporan korban kemudian kita melayangkan panggilan undangan maupun panggilan pemeriksaan sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan menjalankan ibadah umroh," sambungnya.

Baca Juga: Ini Dia Orang yang Rekrut Indra Kenz di Kasus Binomo, Namanya Brian Edgar, Ini Rekam Jejaknya versi Polisi

Setelah Putra Siregar kembali selepas umrah, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk yang kedua kali.

"Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan ditetapkannya status tersangka," jelas Ridwan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler