Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih Rp100 Miliar, Ini Temuan PPATK

6 Maret 2022, 18:42 WIB
Duo crazy rich Indra Kenz (kiri) dan Doni Salamanan (kanan) yang diduga terlibat penipan investasi bodong /Instagram/@indrakenz/@salmanan

ZONA SURABAYA RAYA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai duo Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang diduga terlibat kasus penipuan investasi.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Crazy rich asal Medan ini pun sudah ditahan Bareskrim.

Sedang Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Namun crazy rich asal Bandung ini belum ditetapkan tersangka.

Meski demikian, PPTK menduga duo crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeretnya.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Crazy Rich Indra Kenz yang Segera Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, Rumah Mewah hingga Apartemen

PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan oleh crazy rich tersebut.

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu 6 Maret 2022.

Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.

Selain itu, dugaan itu juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," papar dia.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Bus Rombongan Peziarah yang Kecelakaan di Tol Surabaya, 3 Orang Tewas

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial.

Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan penyidik segera melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz.

"Akan disita segera," kata Whisnu Jumat lalu 4 Maret 2022.

Baca Juga: Tunggu Elf Ganti Ban di Pinggir Tol Kejapanan, Rombongan asal Malang Disasak Truk, 1 Tewas, Pelaku Kabur

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik, nilainya lebih dari Rp100 miliar. Di antara aset tersebut adalah:

  1. Dua unit mobil mewah. Yakni, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
  2. Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang
  3. Satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar
  4. Satu unit rumah di wilayah Tangerang.
  5. Satu apartemen milik Indra Kenz di Medan
  6. Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

Selain Indra, polisi juga tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Pemobil Terekam Tabrak Sepeda Ibu-ibu Beserta Dagangannya

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko

Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat lalu.

Sebanyak 10 saksi diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler