Kasus Binomo Diusut Bareskrim, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Meringkuk di Tahanan Seperti Indra Kenz

3 Maret 2022, 13:51 WIB
Potret Doni Salmanan memamerkan kemewahannya yang saat ini terseret dalam kasus Binary Options yang terindikasi judi online. Crazy rich asal Bandung itu terancam meringkuk di tahanan seperti Indra Kenz /

ZONA SURABAYA RAYA- Bareskrim Polri lakukan penyelidikan terkait keterlibatan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, atas dugaan menjadi affiliator investasi ilegal binary option melalui aplikasi Binomo.

Jika terbukti ada keterlibatan, Doni Salmanan terancam menjadi tersangka dan meringkuk di tahanan seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Hanya saja, proses hukum kasus penipuan yang diduga melibatkan Doni Salmanan masih dalam tahap penyelidikan (Lid). Sebab, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri baru menerima laporan dari korban.

"Terkait dengan laporan saudara DS (Doni Salmanan, red) bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Dugaan Penipuan Binomo yang Seret Indra Kenz

Lebih lanjut, mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini enggan menyebut secara rinci siapa pihak yang melaporkan crazy rich asal Bandung tersebut. Alasannya, data pelapor merupakan bagian dari penyelidikan.

Ramadhan juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan atau bukti awal yang cukup terkait kasus tersebut.

"Iya nanti kami akan sampaikan kembali," janji dia

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz.

Baca Juga: Tumpukan Uang Menggunung di Bareskrim, Ini Lho Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp15,9 Triliun

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” terang Whisnu.

Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afiliator yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.

Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.

“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa," cetus Whisnu .

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2022, Sirkuit Mandalika Setelah Seri Pembuka Qatar

"Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” lanjut jenderal Polri bintang satu ini

Whisnu mengaku sudah mengantongi dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi Binomo.

Dua saksi tersebut tidak termasuk Doni Salmanan. Dua nama afiliator diperoleh berdasarkan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz dinilai terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Baca Juga: Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Lewat Bali Tanpa Karantina, Berikut Syaratnya

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler