Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Dugaan Penipuan Binomo yang Seret Indra Kenz

2 Maret 2022, 18:06 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Kasus Penipuan Binomo yang Menyeret Indra Kenz /Instagram/@donisalmanan

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang menyeret crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka, berbuntut panjang.

Terbaru, crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, membenarkan adanya laporan korban investasi itu dengan pihak terlapor Doni Salmanan.

Baca Juga: Gawat Rumah INDRA KENZ Bakal Disita Bareskrim

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Dulu Punya Jabatan Mentereng di Era SBY, Ini Kabar Terbaru Mantan Puteri Indonesia yang Terjerat Korupsi

Indra Kenz dinilai terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo. Termasuk ke keluarga dia hingga kekasihnya

Setidaknya penyidik sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tumpukan Uang Menggunung di Bareskrim, Ini Lho Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp15,9 Triliun

Ia dijerat dengan sPasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Doni Salmanan terkait laporan tersebut. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler