Usai Bongkar Investasi Bodong Rp 503 M, Kini Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading Rp 12 M

23 Januari 2022, 22:00 WIB
Pelaku utama penipuan robot trading ditangap Bareskrim Polri./PMJ News /

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penipuan berkedok investasi terbongkar lagi. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading.

Terduga pelaku penipuan itu seorang pria berinisial AMA. Dari tangannya, diamankan
barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, barang bukti itu setara dengan Rp12.254.400.000.

Ini merupakan tangkapan besar, setelah sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp 503 miliar.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER 2.000 DOSIS! Digelar di Galaxy Mall Surabaya, 24-26 Januari 2022, Ini Syarat Daftar

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut AMA ini merupakan pelaku utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Ia ditangkap di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari 2022.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," jelas Whisnu kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022.

Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Rupaih dan ponsel.

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," ujarnya.

Baca Juga: Bersaing dengan Arsenio Valpoort sebagai Striker Utama Persebaya, Samsul Arif Pilih Merendah

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 283 korban.

“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” papar Whisnu.

Baca Juga: Vaksin Booster 1.500 Dosis di Atlas Sport Surabaya, Senin-Rabu 24-26 Januari 2022, Daftar Online di Sini

Dalam pengungkapan investasi bodong ini, polisi turut menangkap empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).

Para pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari 10%-20% per minggu atau per bulan, dimana keuntungan ditentukan oleh upline.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyampaikan bahwa ia menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) dari kementerian dan pemerintah. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler