Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan

- 31 Juli 2022, 11:05 WIB
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan /Paylaterin.com

ZONA SURABAYA RAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram tentang layanan Paylater. Apa alasannya?

Paylater ini mirip pinjaman online (pinjol). Namun bukan dalam bentuk uang tunai. Juga tidak menggunakan kartu kredit.

Bagi sebagian orang, layanan Paylater memudahkan. Namun tren 'beli sekarang bayar nanti' tetap punya risiko dan bahaya.

Menyikapi itu, MUI Jatim membahasanya hingga mengeluarkan fatwa bahwa layanan Paylater adalah haram.

Baca Juga: Lakukan Maksiat, Zina dan Makan Uang Haram Selama Bulan Suro dan Muharram, Akibatnya Fatal, Ini Kata Kyai MUI

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan Paylater dinilai haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.

Menurutnya, hal itu tak dibenarkan secara hukum Islam (Syariah). “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” jelas Ma’ruf dikutip dari laman resmi MUI, Minggu, 31 Juli 2022.

muiBaca Juga: Orang Tua Resah, Takut Pencabulan Mas Bechi Terulang, MUI Angkat Bicara

Ma’ruf merinci layanan paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam.

Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Boyfriend Day, Tanggal Berapa dan Bagaimana Cara Merayakannya? Simak Penjelasannya Berikut

Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas dia.

Baca Juga: 5 Game Online Diblokir Kominfo, Semuanya Gim Favorit Gamer Indonesia! Apa Saja?

Untuk diketahui, secara umum cara kerja layanan Paylater sebagai berikut:

1. Konsumen melakukan pembelian barang di merchant yang ada layanan Paylater.

2. Konsumen memilih layanan/aplikasi Paylater sebagai metode pembayaran.

3. Konsumen memilih tenor pembayaran, pilihannya mulai 30 hari hingga 12 bulan.

4. Konsumen melakukan verifikasi transaksi pembelian dengan merchant dan pihak Paylater via aplikasi.

5. Transaksi selesai dan konsumen kemudian akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai tenor dan suku bunga Paylater. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah