Penderita Covid-19, Kemenkes: Perokok 2,4 Kali Lebih Berat

28 Agustus 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi rokok dapat membunuhmu /Aphiwat Chuangchoem/free-photos/Pexels

ZONA SURABAYA RAYA – Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI Jawa Timur bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) kembali menggelar kegiatan training edukasi dan sosialisasi memaksimalkan regulasi Kawasan Tanpa Roko (KTR).

Kegiatan training yang dilakukan secara virtual pada Jumat, 27 Agustus 2021 bertemakan “Upaya Pelarangan Iklan Rokok Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur”

Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua TCSC IAKMI Jatim sekaligus Dekan FKM Unair menjelaskan bahwa, rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia.

"Konsumsi, rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia" lanjut Santi.

“Untuk itu, melalui program training ini kami ingin mengajak masyarakat Jawa Timur untuk turut serta memaksimalkan regulasi KTR dan mewujudkan himbauan adanya pelarangan iklan rokok,” kata Dr. Santi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: VIDEO: Belum Mendapatkan Izin Penggunaan dari BPOM, Kemenkes: Vaksin Nusantara Sudah Bisa Diakses

Masyarakat Jawa Timur, lanjut Santi, khususnya ibu dan anak serta generasi muda bisa hidup sehat bebas dari asap rokok. Karena, sangat memprihatinkan dimana fakta bahwa perusahaan rokok telah mentarget generasi muda untuk menjadi pelanggan seumur hidupnya dengan memberikan tayangan iklan rokok yang menampilkan sifat gagah, keren, dan macho.

“Oleh karena itu perlunya regulasi dari pemerintah untuk dapat mengendalikan iklan rokok agar generasi muda kita tidak mudah terpengaruh untuk mulai membeli dan mengkonsumsi rokok di usia yang masih terlalu muda,” terangnya.

Diketahui ada sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur telah mempunyai Perda KTR. Namun, kondisi di lapangan implementasi Perda KTR belum dapat dilakukan dengan optimal terutama untuk pelarangan iklan rokok.

"Maka dengan ini perlu adanya training upaya pelarangan iklan rokok sebagai perluasan informasi dan sharing pengalaman dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang sudah melakukan pelarangan iklan rokok agar hal yang sama dapat dilakukan di Kabupaten/Kota lain di Seluruh Jawa Timur" lanjutnya.

Baca Juga: Ingin Tahu Stok Vaksin Covid-19 di Kotamu? Begini Cara Cek di Link Kemenkes

Sementara, dr. Benget Saragih, M.Epid. (Kementerian Kesehatan RI) narasumber program training memaparkan topik bertema “Situasi Pengendalian Tembakau di Indonesia” ini menyampaikan bahwa, Di masa pandemic covid-19, perilaku merokok dapat memperparah kondisi covid-19. Hal ini dikarenakan, merokok adalah faktor risiko utama PTM dan meningkatkan risiko terinfeksi COVID-19, memperberat infeksi COVID-19 dan meningkatkan risiko kematian COVID-19.

“Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk dalam kategori berat dan mempunyai prognosis buruk termasuk yang harus mendapatkan perawatan intensif dan menggunakan ventilator,” tandas dr. Benget.

Faktanya bahwa konsumsi rokok pada masa pandemic covid-19 di Indonesia terutama pada kelompok ekonomi rendah semakin meningkat hingga sebesar 20,1%.

Hal ini karena efek pandemi dimana bekerja dari rumah sehingga kurang bergerak, banyak terjadi PHK, stress dan faktor lain yang menyebabkan orang memulai untuk merokok.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler