KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.
"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama. Agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," kata jubir KPK Ali Fikrti.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor saat itu. ***