Dua Kasus Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Menteri ATR/BPN AHY: Itu Rampok!

- 16 Maret 2024, 15:38 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas. /ZONA SURABAYA RAYA / ANTO/

Kedua tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka P berperan mengisi keterangan dan menandatangani blanko permohonan serta melengkapi persyaratan untuk pengajuan pemisahan SHM Nomor 424 atas nama Siti Umami hingga terbit 29 SHM.

"Sementara tersangka PDR berperan membantu tersangka P untuk menunjukkan batas tanah yang dikavling kepada petugas BPN, serta membuat KKPR (kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang) dan melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi AJB padahal pemilik tanah sudah meninggal," jelas Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Brigjen Polisi Arif Rachman.

Disebutkan bahwa tanggal 18 Januari 2023 tersangka P telah mengajukan permohonan pemisahan sertifikat ke kantor pertanahan Banyuwangi, atas nama Siti Umami dengan menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan dimana stempel, nomor registrasi bukan produk Dinas PU.

Baca Juga: Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Dianugerahi Penghargaan Emas oleh Menteri ATR-BPN

"Diketahui pemohon atas nama Siti Umami telah meninggal pada 30 September 2019 dan ahli waris atas nama Arrofiea Kurniawan tidak mengetahui pemisahan sertifikat, tersangka PDR telah membantu TSK P melengkapi persyaratan pemohon pemisahan sertifikat dan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN," ungkapnya.

Atas kejadian ini kerugian terbit 29 SHM dimana terhadap kerugian terhadap korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi, sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.

"Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta," bebernya.

Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi, bahwa di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999, terhadap tanah tersebut, Suliha (almh) membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantah Pamekasan sehingga terbit SHM Nomor 02559 dengan luas 1.402 meter persegi atas nama Suliha tahun 2020.

"Bahwa Suliha (almh) bersama dengan tersangka MS, tersangka S dan tersangka B (makelar) menjual tanah tersebut senilai Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto sebagaimana akte jual beli no 298/XI/2020 tanggal 3 November 2020," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x