ZONA SURABAYA RAYA - Caleg terpilih pada Pemilu 2024 diperbolehkan maju di Pilkada 2024 dan tidak perlu mundur. Hal ini ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dengan kebijakan ini, maka ada sejumlah nama yang berpeluang maju di Pilgub Jatim 2024. Siapa saja caleg terpilih tersebut? Ikuti informasinya di artikel ini.
Baca Juga:
- Habis-habisan Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024, tapi PAN Masih Berhitung dengan Emil Dardak, Mengapa?
- 8 Fakta Menarik seputar Potensi Koalisi PDIP-PAN untuk Mendukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- Cak Imin vs Khofifah di Pilgub Jatim 2024 Berlanjut, Ketum PKB itu Sudah Siapkan Jagoannya, Siapa Namanya?
Penjelasan Ketua KPU RI soal Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024. Sebab, mereka belum dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD maupun DPR RI.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 Mei 2024 dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.