Dua Kasus Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Menteri ATR/BPN AHY: Itu Rampok!

- 16 Maret 2024, 15:38 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas. /ZONA SURABAYA RAYA / ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah terbukti. Pasalnya, Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Timur bersama Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Kementrian ATR/BPN, kolaborasi ungkap target operasi tindak pidana pertanahan (mafia tanah) di wilayah Jawa Timur tahun 2024, sebanyak tujuh kasus dengan menetapkan lima tersangka dengan total aset tanah sebesar 15.652 meter persegi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo yang fokus memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga: AHY Targetkan Kepastian Hukum Pertanahan, Lawan Mafia Tanah dan Mendorong Kemajuan

"Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota komitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu, 16 Maret 2024.

Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan dengan 15 tersangka dengan mengamankan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi.

"Kemudian di tahun 2024 dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 Terget operasi dan sampai saat ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan," tegas Kapolda.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas.

Sedangkan Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim, pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka. Pertama, P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x