Skandal Dugaan Korupsi di Sidoarjo, Penyidik KPK Dalami Kasus Pemotongan Insentif

- 24 Februari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi-KPK
Ilustrasi-KPK /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi yang kemudian diselidiki oleh tim KPK.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 25 Januari 2024, di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dimana diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Kasus ini menyoroti praktik pemotongan dana insentif yang dilakukan secara sepihak oleh SW, yang berujung pada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2019.

Baca Juga: REAL COUNT Terbaru: Keponakan Khofifah dan Eks Ketua KPK Curi Perhatian, Segini Suaranya di Pemilu DPD Jatim

KPK terus menggali informasi dan bukti untuk mengungkap kebenaran di balik skandal korupsi ini, dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah