Baca Juga: Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi yang kemudian diselidiki oleh tim KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 25 Januari 2024, di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dimana diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.
Kasus ini menyoroti praktik pemotongan dana insentif yang dilakukan secara sepihak oleh SW, yang berujung pada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2019.
KPK terus menggali informasi dan bukti untuk mengungkap kebenaran di balik skandal korupsi ini, dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.***