Gegara Dendam Rumah KPPS Dibom, Tiga Pelaku Diamankan, Ditreskrimum Kombes Pol Totok: Tak Ada Unsur Politik 

- 23 Februari 2024, 19:40 WIB
Gegara Dendam Rumah KPPS Dibom, Tiga Pelaku Diamankan, Ditreskrimum Kombes Pol Totok: Tak Ada Unsur Politik 
Gegara Dendam Rumah KPPS Dibom, Tiga Pelaku Diamankan, Ditreskrimum Kombes Pol Totok: Tak Ada Unsur Politik  /anto h

 

ZONA SURABAYA RAYA - Hampir sepekan lamanya, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tiga pelaku pengeboman terhadap rumah Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, 23 Februari 2024.

Pelaku yang diamankan otak kejahatan, perakit bom, serta eksekutor pengeboman. Dari kasus ini, untuk sementara tidak ada muatan politik melainkan balas dendam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, Kalabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, Kapolres Pamekasan AKBP Dani serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Abaridin Jumbur pengungkapan ini kurang dari sepekan terhadap pengeboman rumah Kusyairi ketua KPPS Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Kelelahan dan Sakit Serang Petugas Pemilu di Blitar dan Tulungagung, Ada yang Meninggal Dunia

Para pelaku yang diamankan berinisial MS, 38, buruh harian lepas, warga Desa Nyala Budaya Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, ( Eksekutor ),kedua pelaku berinisial A, 30, warga Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan ( Otak Pelaku), dan pelaku berinisial AR, 30, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan ( Penjual dan Pembuat bahan peledak jenis mercon).

Menurut Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, pelaku S berperan sebagai eksekutor peledakan rumah korban Kusyairi, Tersangka A berperan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S untuk melakukan peledakan di rumah korban serta tersangka AR, berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Masih kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim MS mengaku mendapat dua bom ikan dari MA dan diberi upah sebesar Rp500 ribu untuk tugas melempar bom.

Sedangkan, bom tersebut diperoleh MA dari pelaku AR yang dibeli dengan harga Rp150 ribu pada tahun 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah