Apa Itu Hak Angket DPR? Bisakah Dipakai untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024?

- 21 Februari 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi sidang DPR RI.
Ilustrasi sidang DPR RI. /Dok DPR RI

ZONA SURABAYA RAYA - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, telah mengusulkan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024.

Pada 16 Februari 2024, Ganjar Pranowo mengungkapkan usulnya kepada media, menyoroti pentingnya langkah ini dalam memastikan integritas proses demokratis.

Jika DPR tidak siap menggunakan Hak Angket, Ganjar mendorong opsi hak interpelasi atau rapat kerja sebagai alternatif.

Baca Juga: PDIP jadi Oposisi kalau Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Tak Disangka Begini Jawaban Jokowi!

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja," kata Ganjar, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Hak Angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR, memainkan peran krusial dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

DPR, melalui Hak Angket, dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar aturan.

Undang-undang yang mengatur Hak Angket adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 73 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika pejabat tidak memenuhi panggilan DPR sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x