ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menegaskan komitmennya terhadap integritas proses pemilihan umum dengan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU digelar sebagai respons atas temuan pelanggaran aturan Pemilu yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
Semangat Warga dalam PSU
Baca Juga: Sudah Dipastikan! PSU di Empat TPS di Trenggalek Berpotensi Guncang Hasil Pemilu!
Meskipun PSU bukanlah bagian dari agenda pemilihan serentak pada 14 Februari 2024, warga Trenggalek tetap bersemangat untuk menggunakan hak suaranya.
Para pemilih berdatangan ke TPS-TPS yang menjalani PSU dengan antusiasme, memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan cermat.
Penyesuaian PSU dengan Kasus yang Ditemukan
Baca Juga: Antusiasme Libur Tahun Baru, 6000 Pengunjung Padati Pantai Mutiara Trenggalek
KPU Trenggalek menjelaskan bahwa setiap TPS yang menjalani PSU memiliki jenis surat suara yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kasus pelanggaran yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Bawaslu.