ZONA SURABAYA RAYA - Satgas Anti Politik Polres Ngawi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang warga berinisial AG, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.
AG terjaring OTT disaat menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon Presiden serta calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Ngawi.
AG pun langsung digiring ke Mapolres Ngawi, kemudian dibawa ke Bawaslu Ngawi untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa, 13 Februari 2024 pukul 14.30 WIB.
"Benar, Gakkumdu Ngawi mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan (pelaku) merupakan warga kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi," kata Gakkumdu Ngawi, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurutnya, AG tersebut diamankan di rumahnya. Saat diamankan, terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Calon Presiden dan Caleg DPRD Kabupaten Ngawi.
"Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah," kata dia.***