ZONA SURABAYA RAYA - Dalam persiapan menjelang pemilihan umum pada 14 Februari mendatang, Dispendukcapil Tulungagung memberikan kabar baik bagi masyarakat.
Mereka kini dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk keperluan pemilu tersebut.
Nina Hartiani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa pemilih yang telah mengaktifkan IKD dapat menggunakannya sebagai identitas diri saat memilih.
Baca Juga: Sebanyak 7800 Personel Gabungan di Tulungagung Siap Jaga Ketertiban pada Pemilu 2024
Proses ini memungkinkan mereka untuk tidak lagi harus membawa KTP elektronik secara fisik, cukup dengan menunjukkan IKD melalui smartphone mereka kepada petugas pemilu.
Keputusan ini juga telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
IKD sendiri merupakan versi digital dari KTP elektronik yang umumnya digunakan.
Baca Juga: Puskesmas Siaga 24 Jam, Dinkes Tulungagung Bersiap Hadapi Pemilu 2024
Menurut Nina, sejumlah besar warga Tulungagung, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum, telah melakukan aktivasi IKD.