ZONA SURABAYA RAYA - Pj Bupati Tulungagung mengakui bahwa Dispendukcapil mengalami kebocoran serius dalam masuknya warga negara asing ke dalam sistem kependudukan dalam negeri.
Kondisi ini dipengaruhi oleh kelemahan sistem kependudukan di tingkat bawah.
Kasus terbaru melibatkan S, seorang pengungsi Rohingya yang memiliki identitas kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Perairan Bireuen Diserbu Imigran Rohingnya, Warga Langsung Menolak
Orang-orang ini diakui masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dengan identitas palsu.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan bahwa kepemilikan identitas WNI tersebut dipastikan terjadi secara ilegal.
Ia menyoroti kelemahan sistem administrasi kependudukan di tingkat desa.
Baca Juga: BIKIN GEGER! WNA Rohingya di Tulungagung Masuk DPT Pemilu 2024 Menuai Kontroversi